-->
perseroan terbatas menurut uud
kehidupan akan foredi mencermikan akan kemurnian leluhur, begitu juga...





secara alami kebahagiaan jamu kuat juga merupakan pengoabatan yang....



begitupula dengan obat ejakulasi dini merupakan hal yang Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Daftar isi  [sembunyikan]
1 Syarat pendirian
2 Mekanisme pendirian
3 Prosedur pendirian
4 Struktur permodalan
5 Jenis-jenis saham
6 Pembagian
6.1 PT terbuka
6.2 PT tertutup
6.3 PT kosong
7 Pembagian wewenang dalam perseroan terbatas
8 Keuntungan
9 Kelemahan
10 Hal-hal hasil RUPS
10.1 Mendapatkan pengesahan
10.2 Cukup didaftarkan
11 Lihat pula
12 Referensi
13 Daftar pustaka
14 Pranala luar
Syarat pendirian[sunting | sunting sumber]
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas:

Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
Nomor NPWP Penanggung jawab
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Daftar isi  [sembunyikan]
1 Syarat pendirian
2 Mekanisme pendirian
3 Prosedur pendirian
4 Struktur permodalan
5 Jenis-jenis saham
6 Pembagian
6.1 PT terbuka
6.2 PT tertutup
6.3 PT kosong
7 Pembagian wewenang dalam perseroan terbatas
8 Keuntungan
9 Kelemahan
10 Hal-hal hasil RUPS
10.1 Mendapatkan pengesahan
10.2 Cukup didaftarkan
11 Lihat pula
12 Referensi
13 Daftar pustaka
14 Pranala luar
Syarat pendirian[sunting | sunting sumber]
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas:

Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
Nomor NPWP Penanggung jawab
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7

LihatTutupKomentar