-->
Menguak Daya Saing UMKM Industri Kreatif

Menguak Daya Saing UMKM Industri Kreatif
By:"Rachma Fitriati"
Published on 2015 by Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Dalam kaitannya dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) yang telah dimulai pada tahun 2015, maka perdagangan di ASEAN memasuki masa baru. Di ASEAN akan terjadi perdagangan bebas dengan penghilangan tarif perdagangan antarnegara ASEAN dan aliran tenaga kerja antarmasing-masing anggota. Kondisi ini, mau tidak mau memaksa para pelaku UMKM Indonesia untuk siap dan berani bersaing menghadapi produk-produk asing yang masuk ke pasar Indonesia. Kendati pasar bebas 2015 ini memudahkan pelaku UMKM di Indonesia untuk melakukan aktivitas ekspor maupun impor barang ke sembilan negara ASEAN lainnya, namun sebagai pebisnis, UMKM juga harus mulai meningkatkan daya saing produk agar tak tergilas barang-barang impor dari negara tetangga. Kondisi tersebut memaksa persaingan yang ketat bukan lagi secara domestik, tapi sudah regional di Asia Tenggara. Sesama negara ASEAN akan berebut menjadi produsen untuk memperkuat ekonomi negaranya masing-masing. Akan ada produsen dan juga pasar. Sektor koperasi dan UMKM yang paling penting untuk dikembangkan dalam menghadapi MEA 2015 itu yang terkait dengan industri kreatif dan inovatif, handicraft, home industry, dan teknologi informasi. DPD RI sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dan daerah memahami betul potensi besar yang dimiliki bangsa ini untuk meningkatkan Daya Saing UMKM Industri Kreatif. Sebagai lembaga negara, dalam pelaksanaan fungsi politiknya, DPD RI sangat berkepentingan mendorong Daya Saing UMKM Industri Kreatif dengan mendorong proses legislasi RUU Ekonomi Kreatif sebagai usul inisiatif DPD RI tahun 2015 ini. Terlebih, pasca disahkannya, Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan wewenang lebih besar bagi Kepala Daerah mulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota untuk meningkatkan daya saing pada daerahnya masing-masing. Perhatian Presiden Jokowi terhadap Ekonomi Kreatif melalui Program Kerja Nawacita tergambar dengan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan Grand Strategy Indonesia dengan posisinya yang sangat strategis, yang memiliki kepentingan besar terhadap bumi khatulistiwa ini dengan daya tarik potensi sumber daya ekonomi kreatif yang melimpah. Buku ini dapat memberikan pembelajaran bagi para pembuat dan pengambil kebijakan, serta penggiat dan praktisi, untuk memaknai suatu program pembangunan sebagai agenda bersama. Khusus bagi pemangku kepentingan UMKM, Asosiasi UMKM, dan Pemerintah Daerah di kota/kabupaten lainnya di Indonesia, kiranya perlu mengedepankan keberhasilan daya saing UMKM Industri Kreatif pada tiga tingkat kerangka kelembagaan—yaitu tataran regulasi, struktur tata kelola dan institusi informal yang berisi norma, budaya, nilai, dan keterlekatan. Rekonstruksi daya saing UMKM pada tiga tataran kelembagaan—Pemerintah Daerah dan DPRD (makro), Asosiasi UMKM (meso), serta komunitas dan pelaku usaha (mikro), memperlihatkan tentang arti pentingnya interkonektivitas (interconnectivity) dan penjararan (alignment) pada tiga tataran kelembagaan.

This Book was ranked 3 by Google Books for keyword umkm.

terima kasih

LihatTutupKomentar